Kanal

Kader PDIP Riau sayangkan oknum cari untung dalam kasus Ibrahim Ali 

Pekanbaru- Meski diduga sudah menyetorkan sejumlah uang damai, namun oknum tidak juga kunjung mencabut laporan atas Ibrahim Ali di Polda Riau. 

"Tak ada perasaan mereka itu" kata AN yang juga merupakan kader PDIP Riau, sabtu (07/02/2020). 

Menurut AN, padahal upaya mediasi sudah dilakukan di Kantor PDIP Riau namun oknum masih saja memelihara konflik untuk kepentingan pribadi. 

"Motifnya udah gak bagus, duit sudah diterima,  namun orang masih saja dizolimi, " tutur AN. 

AN mengaku kaget ketika kasus yang menimpa Ibrahim Ali masih berjalan di Polda Riau. 

" Kok bisa begini, jangan nanti berbalik jadi kasus pemerasan, kemana saja duit Ibrahim Ali mengalir, katanya. 

Sebagaimana diketahui Tokoh Kampar, Ibrahim Ali dilaporkan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), selaku organisasi sayap PDI Perjuangan (PDIP), Selasa siang 15 September 2020, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Mantan Wakil Bupati Kampar, Ibrahim Ali dilaporkan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), selaku organisasi sayap PDI Perjuangan (PDIP), Selasa siang 15 September 2020, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Laporan itu terkait komentar Ibrahim Ali di salah satu Group WhatsApp. Dalam alat bukti tangkapan layar grup Majelis Rakyat Riau oleh Asnaldi , tampak nomor ponsel yang selama ini dikenal sebagai Ibrahim Ali menanggapi berita klarifikasi bantahan Arteria Dahlan, dikirim oleh anggota grup tersebut.

Ibrahim Ali kemudian menulis komentar tentang berita tersebut yang dinilai Repdem mengandung ujaran kebencian.

"Kakek pendiri PKI cucu jadi anjing PKI," demikian bunyi pesan WhatsApp yang dikirimkan dalam group tersebut, oleh nomor ponsel yang selama ini diketahui adalah milik Ibrahim Ali.

"Laporan kita diterima dengan baik oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, pak Kompol Darul di ruangannya, dan kita berharap agar laporan ini segera diproses hukum, untuk dimintai pertanggungjawabanya," kata Neldi Saputra, didampingi kader Repdem, Selasa siang 15 September 2020, dikutip fixpekanbaru.pikiran-rakyat.com.

Repdem akan mengawal laporan kasus Ibrahim Ali sampai tuntas. Repdem juga terus berkoordinasi dengan induk organisasinya DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau.

Selain itu juga kepada kader DPP PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang juga Anggota Komisi III DPR RI.

"Perbuatan Ibrahim Ali, menurut kajian hukum kami jelas-jelas telah melanggar undang-undang ITE pasal 27 dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Neldi.

Repdem sendiri kata Neldi, menyayangkan perbuatan Ibrahim Ali itu, karena mantan Bupati Kampar tersebut semestinya jadi tauladan masyarakat karena bekas pejabat daerah.

"Tapi justru membuat kata-kata yang tak pantas di ruang publik," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER